Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (dhimas tri wibowo) sampaikan tersebut mengenai Perubahan yang signifikan yaitu perpanjanga masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD), menurut saya perubahan signifikan dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebelumnya, masa jabatan kepala desa diatur selama 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun yang dihitung sejak pelantikan, dengan batas maksimum dua periode jabatan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepala desa waktu yang lebih lama untuk melaksanakan program-program pembangunan dan kebijakan yang telah direncanakan, serta mengurangi frekuensi pemilihan yang dapat mengganggu kesinambungan pemerintahan desa. Selain itu, masa jabatan anggota BPD juga mengalami perpanjangan yang selaras dengan masa jabatan kepala desa. BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif desa yang berperan dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan desa. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh pemilihan yang terlalu sering. Perubahan ini juga mencerminkan upaya untuk meningkatkan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa, serta memperkuat fungsi BPD dalam mewujudkan partisipasi masyarakat dan pengambilan keputusan yang lebih efektif di tingkat desa.
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (dhimas tri wibowo) sampaikan tersebut mengenai Perubahan yang signifikan yaitu perpanjanga masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD), menurut saya perubahan signifikan dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebelumnya, masa jabatan kepala desa diatur selama 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun yang dihitung sejak pelantikan, dengan batas maksimum dua periode jabatan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepala desa waktu yang lebih lama untuk melaksanakan program-program pembangunan dan kebijakan yang telah direncanakan, serta mengurangi frekuensi pemilihan yang dapat mengganggu kesinambungan pemerintahan desa. Selain itu, masa jabatan anggota BPD juga mengalami perpanjangan yang selaras dengan masa jabatan kepala desa. BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif desa yang berperan dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan desa. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh pemilihan yang terlalu sering. Perubahan ini juga mencerminkan upaya untuk meningkatkan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa, serta memperkuat fungsi BPD dalam mewujudkan partisipasi masyarakat dan pengambilan keputusan yang lebih efektif di tingkat desa.
Sekian dan Terimakasih