Diskusi 2

Zindi Ziaani (2123600022)

Zindi Ziaani (2123600022)

by ZINDI ZIAANI -
Number of replies: 1

Perubahan paling signifikan dalam Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 dibandingkan dengan UU No. 6 Tahun 2014 adalah terkait masa jabatan kepala desa. Dalam UU terbaru, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, dengan maksimal dua periode, baik secara berturut-turut atau tidak. Sebelumnya, kepala desa bisa menjabat hingga tiga periode. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pemerintahan desa

 

Selain itu, UU No. 3 Tahun 2024 juga memperkenalkan beberapa perubahan penting, seperti pemberian tunjangan purna tugas dan fasilitas tambahan untuk perangkat desa. Ada juga ketentuan baru terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang menekankan pengelolaan secara profesional serta peningkatan kerjasama dengan pihak eksternal, termasuk BUMN dan BUMD, untuk mendorong pemberdayaan ekonomi desa(

 

Logika di balik perubahan-perubahan ini adalah untuk memperkuat pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Perubahan masa jabatan kepala desa juga dianggap mampu memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan jangka panjang

In reply to ZINDI ZIAANI

Re: Zindi Ziaani (2123600022)

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (zindi ziaani) sampaikan tersebut mengenai pemberian tunjangan purna tugas dan fasilitas, menurut saya tunjangan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pelayanan publik di tingkat desa. Selain itu, undang-undang ini juga mencakup fasilitas tambahan bagi perangkat desa, seperti peningkatan akses terhadap pelatihan dan pengembangan kapasitas yang akan mendukung mereka dalam melaksanakan tugas dengan lebih baik. Ketentuan baru terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga merupakan aspek penting dari UU No. 3 Tahun 2024. BUMDes diharapkan dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam pengelolaan ekonomi desa dengan penambahan wewenang dan dukungan yang lebih besar. Undang-undang ini memberikan pedoman lebih jelas tentang bagaimana BUMDes harus dikelola, termasuk kewajiban pelaporan dan akuntabilitas, serta bagaimana memanfaatkan potensi lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi desa. Dengan perubahan ini, diharapkan BUMDes dapat menjadi motor penggerak utama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pengembangan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Sekian dan Terimakasih