Menurut saya perubahan regulasi terakhir dalam Undang-Undang Desa di Indonesia, yaitu UU Desa No 3 Tahun 2024, menawarkan beberapa perubahan yang signifikan berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014 yaitu masa Jabatan Kepala Desa Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa telah diubah. Kepala Desa sekarang memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Undang-undang ini juga mengatur kedudukan desa dengan jelas, termasuk asas pengaturan dan kewenangan desa, yang berarti peningkatan klaritas dan konsistensi dalam pengaturan desa
Perubahan diatas bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan konsistensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan masyarakat desa