Perubahan paling signifikan dalam Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 dibandingkan dengan UU No. 6 Tahun 2014 adalah terkait masa jabatan kepala desa. Dalam UU terbaru, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, dengan maksimal dua periode, baik secara berturut-turut atau tidak. Sebelumnya, kepala desa bisa menjabat hingga tiga periode. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pemerintahan desa
Selain itu, UU No. 3 Tahun 2024 juga memperkenalkan beberapa perubahan penting, seperti pemberian tunjangan purna tugas dan fasilitas tambahan untuk perangkat desa. Ada juga ketentuan baru terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang menekankan pengelolaan secara profesional serta peningkatan kerjasama dengan pihak eksternal, termasuk BUMN dan BUMD, untuk mendorong pemberdayaan ekonomi desa(
Logika di balik perubahan-perubahan ini adalah untuk memperkuat pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Perubahan masa jabatan kepala desa juga dianggap mampu memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan jangka panjang