Diskusi 2

Alien Arju Syafa'at(2123600008)

Alien Arju Syafa'at(2123600008)

by ALIEN ARJU SYAFAAH -
Number of replies: 1

Menurut saya salah satu perubahan paling signifikan adalah Masa jabatan kepala desa di perpanjang menjadi 8 tahun dan mengenai pendanaan dan pengelolaan dana desa.

Alasan:

MASA JABATAN KEPALA DESA

Perubahan masa jabatan untuk memberikan kestabilan dalam pemerintahan desa namun telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat. 

 

PENDANAAN DAN PENGELOLAAN DANA DESA

Memberikan penekanan lebih pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ini termasuk pembentukan sistem yang lebih ketat untuk pengawasan dan pelaporan, serta mekanisme yang lebih jelas untuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penggunaan dana,penyesuaian kriteria untuk desa yang berhak menerima dana, yang bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih merata dan tepat sasaran,penguatan kapasitas aparatur desa, termasuk pelatihan dan bimbingan teknis, untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan dan pelaksanaan program desa, yang terakhir memberikan peran yang lebih besar bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemerintahan desa.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan desa, serta memastikan bahwa dana desa digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

In reply to ALIEN ARJU SYAFAAH

Re: Alien Arju Syafa'at(2123600008)

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (alien arju syafaah) sampaikan tersebut mengenai Masa Jabatan Kepala Desa, menurut saya perubahan masa jabatan Kepala Desa untuk memberikan kestabilan dalam pemerintahan desa telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi kepala desa dalam mewujudkan program pembangunan desa. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Ada yang mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan jika masa jabatan terlalu panjang. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas kepala desa dalam menjalankan tugasnya jika tidak ada rotasi kepemimpinan dalam jangka waktu yang lebih singkat. Di sisi lain, pendukung kebijakan ini berargumen bahwa masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan kepala desa untuk fokus pada program jangka panjang tanpa terganggu oleh pertimbangan politik menjelang pemilihan.

Sekian dan Terimakasih