Menurut saya salah satu perubahan paling signifikan adalah Masa jabatan kepala desa di perpanjang menjadi 8 tahun dan mengenai pendanaan dan pengelolaan dana desa.
Alasan:
MASA JABATAN KEPALA DESA
Perubahan masa jabatan untuk memberikan kestabilan dalam pemerintahan desa namun telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN DANA DESA
Memberikan penekanan lebih pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ini termasuk pembentukan sistem yang lebih ketat untuk pengawasan dan pelaporan, serta mekanisme yang lebih jelas untuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penggunaan dana,penyesuaian kriteria untuk desa yang berhak menerima dana, yang bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih merata dan tepat sasaran,penguatan kapasitas aparatur desa, termasuk pelatihan dan bimbingan teknis, untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan dan pelaksanaan program desa, yang terakhir memberikan peran yang lebih besar bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemerintahan desa.
Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan desa, serta memastikan bahwa dana desa digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.