Menurut pendapat Saya Perubahan regulasi terakhir pemerintah desa di Indonesia berdasarkan UUD Desa No 6tahun 2014 dengan UU desa No 3 tahun 2024 dengan UU Desa No 3 tahun 2014 yaitu peningkatan peran dan kewenangan badan permusyawaratan desa (BPD)
Alasan
1. Peran BPD yang lebih aktif : UU desa No 3 tahun 2014 memberikan BPD peran yg lebih aktifif dalam menentukan arah pembangunan desa, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengunaan dana desa.
2. Kewenangan yg lebih luas :BPD kini memiliki kewenangan yg lebih luas dalam hal pengawasan dan pengambilan keputusan. Mereka dapat mengawasi kinerja kepala desa, mengusulkan program pembangunan, dan bahkan dapat menolakn usulan kepala desa jika dianggap tidak sesuai dengan kepentingan desa.
3. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas: peningkatan peran BPD diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Perubahan ini dilakukan merupakan langkah maju dalam upaya untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa. Dengan memberikan BPD peran yang lebih besar, diharapkan dapat tercipta pemerintah desa yg lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.