Diskusi 2

Jawab

Jawab

by HENGKI U. HULA WAWU -
Number of replies: 1

Menurut pendapat Saya Perubahan regulasi terakhir pemerintah desa di Indonesia berdasarkan UUD Desa No 6tahun 2014 dengan UU desa No 3 tahun 2024 dengan UU Desa No 3 tahun 2014 yaitu peningkatan peran dan kewenangan badan permusyawaratan desa (BPD)

Alasan 

1. Peran BPD yang lebih aktif : UU desa No 3 tahun 2014 memberikan BPD peran yg lebih aktifif dalam menentukan arah pembangunan desa, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengunaan dana desa.

2. Kewenangan yg lebih luas :BPD kini memiliki kewenangan yg lebih luas dalam hal pengawasan dan pengambilan keputusan. Mereka dapat mengawasi kinerja kepala desa, mengusulkan program pembangunan, dan bahkan dapat menolakn usulan kepala desa jika dianggap tidak sesuai dengan kepentingan desa.

3. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas: peningkatan peran BPD diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Perubahan ini dilakukan merupakan langkah maju dalam upaya untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa. Dengan memberikan BPD peran yang lebih besar, diharapkan dapat tercipta pemerintah desa yg lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

In reply to HENGKI U. HULA WAWU

Re: Jawab

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (hengki u hula wawu) sampaikan tersebut mengenai Peran BPD yang lebih aktif, menurut saya memiliki peran sentral dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, termasuk penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku. Melalui pengawasan yang efektif, BPD dapat mencegah terjadinya penyelewengan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa. Dengan demikian, BPD tidak hanya menjadi lembaga perwakilan, tetapi juga menjadi mitra kerja kepala desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. BPD perlu membangun kerja sama yang baik dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta. Kolaborasi ini sangat penting untuk mengoptimalkan sumber daya dan meningkatkan efektivitas pembangunan desa. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, anggota BPD perlu memiliki kapasitas yang memadai. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan Dengan adanya UU Desa No. 3 Tahun 2014, BPD memiliki peluang besar untuk menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berdaya saing dan mandiri.

Sekian dan Terimakasih