Diskusi 2

Alien Arju Syafa'at(2123600008)

Re: Alien Arju Syafa'at(2123600008)

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Jumlah balasan: 0
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (alien arju syafaah) sampaikan tersebut mengenai Masa Jabatan Kepala Desa, menurut saya perubahan masa jabatan Kepala Desa untuk memberikan kestabilan dalam pemerintahan desa telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi kepala desa dalam mewujudkan program pembangunan desa. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Ada yang mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan jika masa jabatan terlalu panjang. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas kepala desa dalam menjalankan tugasnya jika tidak ada rotasi kepemimpinan dalam jangka waktu yang lebih singkat. Di sisi lain, pendukung kebijakan ini berargumen bahwa masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan kepala desa untuk fokus pada program jangka panjang tanpa terganggu oleh pertimbangan politik menjelang pemilihan.

Sekian dan Terimakasih