Berdasarkan dari analisis saya terhadap materi ini, perubahan regulasi yang paling signifikan dari undang-undang tersebut adalah mengenai peningkatan pengaturan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan desa dan masyarakat yang lebih efektif yang telah di atur pada pasal 39, kemudian mengenai massa jabat kepala desa yang berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan masa periode menjabat dua kali berturut-turut yang juga di atur di pasal 39, pembatasan ini dikarenakan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan jabatan dan menghindari kekuasaan tak terbatas.
Kemudian, terdapat juga regulasi mengenai dana desa seperti DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang mengatur seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, dan terdapat perubahan pada tatanan ketentuan-ketentuan yang berkaitan pada peningkatan kinerja pemerintah desa dan memaksimalkan penggunaan anggaran untuk memajukan dan mensejahterakan desa yang ada di pasal 72, alasan perubahan pada pasal ini adalah untuk memaksimalkan anggaran dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dan untuk memajukan masyarakat desa.