Diskusi 2

Nayla Nafiisa Hanum (2123600014/UPS Tegal)

Nayla Nafiisa Hanum (2123600014/UPS Tegal)

by NAYLA NAFIISA HANUM -
Number of replies: 1

Berdasarkan dari analisis saya terhadap materi ini, perubahan regulasi yang paling signifikan dari undang-undang tersebut adalah mengenai peningkatan pengaturan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan desa dan masyarakat yang lebih efektif yang telah di atur pada pasal 39, kemudian mengenai massa jabat kepala desa yang berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan masa periode menjabat dua kali berturut-turut yang juga di atur di pasal 39, pembatasan ini dikarenakan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan jabatan dan menghindari kekuasaan tak terbatas.


Kemudian, terdapat juga regulasi mengenai dana desa seperti DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang mengatur seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, dan terdapat perubahan pada tatanan ketentuan-ketentuan yang berkaitan pada peningkatan kinerja pemerintah desa dan memaksimalkan penggunaan anggaran untuk memajukan dan mensejahterakan desa yang ada di pasal 72, alasan perubahan pada pasal ini adalah untuk memaksimalkan anggaran dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dan untuk memajukan masyarakat desa.

In reply to NAYLA NAFIISA HANUM

Re: Nayla Nafiisa Hanum (2123600014/UPS Tegal)

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (nayla nafisa hanum) sampaikan tersebut mengenai dana desa seperti DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus), menurut saya dana Desa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan langsung ke desa. Tujuan utama dari Dana Desa adalah untuk mempercepat pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur dasar (jalan, jembatan, irigasi), penyediaan sarana dan prasarana umum (puskesmas, sekolah), serta pemberdayaan masyarakat desa. DAU (Dana Alokasi Umum) merupakan transfer keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, termasuk desa. DAU diberikan berdasarkan formula tertentu yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan fiskal daerah. DAK (Dana Alokasi Khusus) merupakan transfer keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi prioritas nasional. DAK diberikan berdasarkan usulan program dari pemerintah daerah dan evaluasi kinerja. DAK untuk desa biasanya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur tertentu yang mendukung prioritas nasional, seperti pembangunan jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, dan sanitasi desa.

Sekian dan Terimakasih