Diskusi 2

Nayla Nafiisa Hanum (2123600014/UPS Tegal)

Re: Nayla Nafiisa Hanum (2123600014/UPS Tegal)

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Jumlah balasan: 0
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (nayla nafisa hanum) sampaikan tersebut mengenai dana desa seperti DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus), menurut saya dana Desa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan langsung ke desa. Tujuan utama dari Dana Desa adalah untuk mempercepat pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur dasar (jalan, jembatan, irigasi), penyediaan sarana dan prasarana umum (puskesmas, sekolah), serta pemberdayaan masyarakat desa. DAU (Dana Alokasi Umum) merupakan transfer keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, termasuk desa. DAU diberikan berdasarkan formula tertentu yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan fiskal daerah. DAK (Dana Alokasi Khusus) merupakan transfer keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi prioritas nasional. DAK diberikan berdasarkan usulan program dari pemerintah daerah dan evaluasi kinerja. DAK untuk desa biasanya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur tertentu yang mendukung prioritas nasional, seperti pembangunan jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, dan sanitasi desa.

Sekian dan Terimakasih