Perubahan paling signifikan dari UU Desa No. 6 Tahun 2014 ke UU Desa No. 3 Tahun 2024 adalah **penguatan otonomi desa** dan **pengelolaan dana desa**. Alasan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah desa dalam mengatur sumber daya lokal, sekaligus memperketat pengawasan penggunaan dana desa untuk mencegah korupsi dan meningkatkan akuntabilitas.
Sebagai balasan NYOMAN SADIA PRAMANA
Re: Nyoman Sadia Pramana_diskusi 2
oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (nyoman sadia pramana) sampaikan tersebut mengenai penguatan otonomi desa, menurut saya perubahan paling signifikan dari Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 6 Tahun 2014 ke UU Desa No. 3 Tahun 2024 terletak pada penguatan otonomi desa. UU Desa No. 3 Tahun 2024 memperluas dan memperdalam otonomi yang dimiliki oleh desa dengan memberikan kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaan urusan rumah tangga desa dan pembangunan lokal. Dalam UU yang baru ini, desa diberikan fleksibilitas yang lebih besar untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal mereka. Salah satu perubahan utama adalah penambahan wewenang desa dalam mengatur peraturan desa yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung dan area perkebunan produksi, yang memberikan kesempatan bagi desa untuk lebih berperan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan ekonomi lokal. Selain itu, penguatan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum pengambilan keputusan strategis juga menjadi sorotan utama dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024. Dengan demikian, UU ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam merancang dan melaksanakan pembangunan secara mandiri, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat peran desa dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sekian dan Terimakasih
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (nyoman sadia pramana) sampaikan tersebut mengenai penguatan otonomi desa, menurut saya perubahan paling signifikan dari Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 6 Tahun 2014 ke UU Desa No. 3 Tahun 2024 terletak pada penguatan otonomi desa. UU Desa No. 3 Tahun 2024 memperluas dan memperdalam otonomi yang dimiliki oleh desa dengan memberikan kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaan urusan rumah tangga desa dan pembangunan lokal. Dalam UU yang baru ini, desa diberikan fleksibilitas yang lebih besar untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal mereka. Salah satu perubahan utama adalah penambahan wewenang desa dalam mengatur peraturan desa yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung dan area perkebunan produksi, yang memberikan kesempatan bagi desa untuk lebih berperan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan ekonomi lokal. Selain itu, penguatan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum pengambilan keputusan strategis juga menjadi sorotan utama dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024. Dengan demikian, UU ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam merancang dan melaksanakan pembangunan secara mandiri, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat peran desa dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sekian dan Terimakasih