Diskusi 2

SEKAR RIMADHA ROSE EKA PUTRI_2123600033_UPSTEGAL

SEKAR RIMADHA ROSE EKA PUTRI_2123600033_UPSTEGAL

by SEKAR RIMADHA ROSE EKA PUTRI -
Number of replies: 1

Berdasarkan hasil analisis saya mengenai perbandingan antara UU Desa Nomer 6 Tahun 2014 dengan UU Desa Nomer 3 Tahun 2024, mengenai perubahan yang paling signifikan terkait regulasi pemerintahan desa di Indonesia adalah mengenai masa jabatan dari Kepala Desa yang terdapat pada pasal 39. Dimana masa pada UU Desa Nomer 6 tahun 2014 Pasal 39 menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat menjabat selama 6 (enam) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan dengan batas maksimal jabatan adalah 3 (tiga) kali secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut. Kemudian terdapat perubahan pada UU Desa No 3 Tahun 2024 pasal 39 yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa ditambah 2 tahun, sehingga Kepala Desa tersebut dapat menjabat selama 8 (delapan) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan dengan batas maksimal dari jabatan adalah 2 (dua) kali secara berturut-turut ataupun tidak secara berturut-turut.

Adapun alasan dari dilakukannya perubahan pada Pasal 39 ayat 1-2 pada UU Desa No 6 Tahun 2014 dengan UU Desa Nomer 3 Tahun 2024 bertujuan untuk memberi kesempatan kepada Kepala Desa agar dapat lebih fokus pada perencanaan pembangunan desa jangka panjang. Sehingga, Kepala Desa dapat melaksanakan program-program pembangunan dengan lebih efektif dan mencapai hasil yang optimal. Hal ini diharapkan dapat mendorong kemajuan dan pemerataan pembangunan desa di Indonesia.

In reply to SEKAR RIMADHA ROSE EKA PUTRI

Re: SEKAR RIMADHA ROSE EKA PUTRI_2123600033_UPSTEGAL

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (sekar rimadha rose eka putri) sampaikan tersebut mengenai alasan dari dilakukannya perubahan pada Pasal 39 ayat 1-2, menurut saya perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, sebagaimana tertuang dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, merupakan sebuah langkah strategis yang didorong oleh sejumlah pertimbangan mendasar. Salah satu tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kepala Desa dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan. Selama ini, masa jabatan Kepala Desa yang relatif singkat seringkali menjadi kendala dalam mewujudkan visi jangka panjang bagi desa. Kepala Desa seringkali terjebak dalam siklus politik yang pendek, sehingga lebih fokus pada program-program yang bersifat populis dan jangka pendek untuk menarik dukungan masyarakat menjelang pemilihan. Akibatnya, perencanaan pembangunan desa yang komprehensif dan berorientasi pada masa depan seringkali terabaikan. Dengan memperpanjang masa jabatan, diharapkan Kepala Desa dapat lebih fokus pada penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang. Mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian mendalam terhadap potensi dan permasalahan desa, serta merumuskan strategi pembangunan yang tepat. Selain itu, Kepala Desa juga memiliki kesempatan untuk menjalin kemitraan yang lebih erat dengan berbagai pihak, baik pemerintah tingkat atas, lembaga swadaya masyarakat, maupun sektor swasta, dalam rangka mendukung pelaksanaan program pembangunan desa.

Sekian dan Terimakasih