Berdasarkan hasil analisis saya mengenai perbandingan antara UU Desa Nomer 6 Tahun 2014 dengan UU Desa Nomer 3 Tahun 2024, mengenai perubahan yang paling signifikan terkait regulasi pemerintahan desa di Indonesia adalah mengenai masa jabatan dari Kepala Desa yang terdapat pada pasal 39. Dimana masa pada UU Desa Nomer 6 tahun 2014 Pasal 39 menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat menjabat selama 6 (enam) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan dengan batas maksimal jabatan adalah 3 (tiga) kali secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut. Kemudian terdapat perubahan pada UU Desa No 3 Tahun 2024 pasal 39 yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa ditambah 2 tahun, sehingga Kepala Desa tersebut dapat menjabat selama 8 (delapan) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan dengan batas maksimal dari jabatan adalah 2 (dua) kali secara berturut-turut ataupun tidak secara berturut-turut.
Adapun alasan dari dilakukannya perubahan pada Pasal 39 ayat 1-2 pada UU Desa No 6 Tahun 2014 dengan UU Desa Nomer 3 Tahun 2024 bertujuan untuk memberi kesempatan kepada Kepala Desa agar dapat lebih fokus pada perencanaan pembangunan desa jangka panjang. Sehingga, Kepala Desa dapat melaksanakan program-program pembangunan dengan lebih efektif dan mencapai hasil yang optimal. Hal ini diharapkan dapat mendorong kemajuan dan pemerataan pembangunan desa di Indonesia.