Diskusi 2

Hoki yulianto(2123600025)/ups tegal

Hoki yulianto(2123600025)/ups tegal

by HOKI YULIANTO -
Number of replies: 1

ChatGPT Otomatis

 

Anda bilang:

apa yang paling signnifikan perubahan regulasi terakhir pemerintahan desa di Indonesia berdasarkan UU Desa no 6 tahun 2014 dengan UU Desa No 3 tahun 2024? sertakan alasannya.

ChatGPT bilang:

ChatGPT

 

Telah mencari 5 situs

 

Perubahan paling signifikan antara UU Desa No. 6 Tahun 2014 dengan UU Desa No. 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan terkait tunjangan serta fasilitas untuk perangkat desa.

 

Masa Jabatan Kepala Desa: UU No. 3 Tahun 2024 memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode. Kepala desa dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini berarti kepala desa dapat menjabat hingga 16 tahun, sementara dalam UU sebelumnya, maksimal tiga periode (18 tahun) diizinkan​(

sedesa.id

)​(

UPdesa

).

 

Tunjangan dan Fasilitas: UU yang baru juga memperkenalkan tunjangan purnatugas untuk kepala desa dan perangkat desa, yang akan diberikan satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa. Selain itu, kepala desa dan perangkat desa mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan​(

sedesa.id

)​(

Katadata

).

 

Alokasi Dana Desa: UU No. 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa alokasi dana desa minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota, dengan dana tersebut diprioritaskan untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya​(

Cipta Desa

).

 

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas pemerintahan desa, kesejahteraan perangkat desa, dan memfasilitasi pembangunan desa yang lebih berkelanjutan.

In reply to HOKI YULIANTO

Re: Hoki yulianto(2123600025)/ups tegal

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (hoki yulianto) sampaikan tersebut mengenai Alokasi Dana Desa: UU No. 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa alokasi dana desa minimal 10% , menurut saya alokasi Dana Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota harus dialokasikan untuk desa. Ketentuan ini memberikan jaminan keuangan yang lebih stabil bagi desa, terutama dalam mendukung keberlanjutan operasional pemerintahan desa. Prioritas penggunaan dana ini adalah untuk memastikan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa, yang mencakup upah mereka sebagai bagian penting dari sistem pengelolaan desa. Selain itu, ketentuan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pejabat desa, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa. Dengan demikian, alokasi yang dijamin ini diharapkan akan mendorong desa-desa untuk lebih mandiri secara finansial dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya desa demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sekian dan Terimakasih