Diskusi 2

Hoki yulianto(2123600025)/ups tegal

Re: Hoki yulianto(2123600025)/ups tegal

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Number of replies: 0
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (hoki yulianto) sampaikan tersebut mengenai Alokasi Dana Desa: UU No. 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa alokasi dana desa minimal 10% , menurut saya alokasi Dana Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota harus dialokasikan untuk desa. Ketentuan ini memberikan jaminan keuangan yang lebih stabil bagi desa, terutama dalam mendukung keberlanjutan operasional pemerintahan desa. Prioritas penggunaan dana ini adalah untuk memastikan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa, yang mencakup upah mereka sebagai bagian penting dari sistem pengelolaan desa. Selain itu, ketentuan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pejabat desa, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa. Dengan demikian, alokasi yang dijamin ini diharapkan akan mendorong desa-desa untuk lebih mandiri secara finansial dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya desa demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sekian dan Terimakasih