1. Tugas Analis kebijakan publik adalah memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik. Analis kebijakan publik mempunyai peran yang sangat penting untuk membantu pembuat kebijakan dengan memberikan informasi yang diperoleh melalui penelitian dan analisis, memisahkan dan mengklarifikasi persoalan mengungkap ketidakcocokan tujuan dan upayanya, memberikan alternatif-alternatif baru dan mengusulkan cara-cara menterjemahkan ide-ide kedalam kebijakan-kebijakan yang mudah diwujudkan dan direalisasikan. Kontribusi utamanya untuk memberikan masukan-masukan terutama dengan memperhitungkan keutamaan dan kepekaan parameternya. Seorang analis kebijakan publik akan memposisikan ilmunya sebagai sesuatu yang bebas nilai, analis bekerja atas kepentingan publik, tanpa ada pengaruh kepentingan-kepentingan politik ataupun golongan. Jadi seorang analis dapat mengambil posisi netral dalam memperjuangkan kebijakan publik yang lebih baik dalam rangka menyelasaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Mengingat sangat pentingnya peran Analis Kebijakan ini, maka Kementerian PAN dan RB telah mengeluarkan Permenpan No. 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
2. Analisis kebijakan publik dapat membantu mengatasi potensi dampak negatif dari suatu kebijakan dengan cara: Memberikan informasi yang diperoleh melalui penelitian dan analisis, Memisahkan dan mengklarifikasi persoalan, Mengungkap ketidakcocokan tujuan dan upayanya, Memberikan alternatif-alternatif baru, Menghasilkan rekomendasi bagi pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat.