Forum Diskusi 1: Pemetaan Sosial

Pemetaan Sosial

Pemetaan Sosial

by ISMAIL BAGUS FAUZI -
Number of replies: 0

Pemetaan Sosial adalah satu metode visual yang menunjukkan lokasi relatif suatu komunitas atau kelompok yang dilakukan untuk menemukenali dan mendalami kondisi sosial komunitas tersebut.

Pemetaan sosial yang dilakukan untuk menemukenali tentang kondisi sosial budaya masyarakat pada wilayah tertentu yang akan dijadikan sebagai wilayah sasaran program.

Kegiatan pemetaan sosial lazimnya memiliki beberapa tujuan:

  1. sebagai langkah awal untuk mengetahui wilayah calon sasaran program; 
  2. untuk mengetahui kondisi atau karakteristik masyarakat calon sasaran program serta; 
  3. sebagai dasar dalam penyusunan matrik perencanaan kegiatan program sesuai dengan potensi serta permasalahan yang ada pada wilayah calon sasaran program.

 Dalam pemetaan sosial, beberapa hal yang diharapkan adalah dapat menghasilkan data dan informasi tentang:

  • Data geografi yang terdiri dari letak wilayah, topografi, aksesibiltas lokasi dan lain-lain.
  • Data demografi yang terdiri dari jumlah penduduk, komposisi penduduk menurut usia jenis kelamin, mata pencaharian, agama, pendidikan, jumlah penduduk miskin (pra sejahtera dan sejahtera 1 lainnya) dan lainnya.

    Pemetaan Sosial (social-mapping) selain dilakukan untuk menemukan dan mengenali potensi (resources) dan modal sosial (social capital), juga mengenali pemangku kepentingan dalam kaitannya dengan keberadaan dan aktivitas pelaku pemberdayaan masyarakat. Sehingga melalui social-mapping dapat teridentifikasi keinginan, kebutuhan dan sumber persoalan yang dirasakan masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Selanjutnya, hasil dari social-mapping menjadi dasar perencanaan program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan. 

    Untuk menentukan suatu masalah merupakan masalah sosial atau tidak, dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa ukuran. Menurut Soekanto (2012), ukuran gejalan sosial dapat dikatakan sebagai masalah sosial dengan beberapa ketentuan, diantaranya:

  • a) tidak adanya kesesuaian antara nilai sosial dengan tindakan sosial,

  • b) sumber dari masalah sosial merupakan akibat dari suatu gejala sosial di masyarakt,

  • c) adanya pihak yang menetapkan suatu gejala sosial tergantung dari karakteristik masyarakatnya,

  • d) masalah sosial yang nyata (manifest social problem) dan masalah sosial tersembunyi (latent social problem),

  • e) perhatian masyarakat dan masalah sosial,

  • f) sistem nilai dan perbaikan suatu masalah sosial. Namun demikian, masalah sosial yang terjadi di masyarakat juga dapat dipengaruhi oleh adanya ekslusi sosial, yang dapat menghalangi atau menghambat individu dan keluarga, kelompok dan kampung dari sumber daya yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik di dalam masyarakat.