Izin menjawab, jadi kebijakan privatisasi menurut beberapa sumber yang saya baca, dalam penerapannya sendiri memberikan dampak pada fungsi BUMN itu sendiri, yaitu :
- Pergeseran dari Orientasi Sosial ke Komersial: Privatisasi dapat menyebabkan pergeseran fungsi BUMN dari orientasi sosial ke komersial, yang mengutamakan keuntungan di atas kesejahteraan sosial.
- Perubahan Manajemen dan Tata Kelola: Privatisasi dapat mengakibatkan perubahan struktur manajemen dan tata kelola, sehingga berpotensi mempengaruhi akuntabilitas dan transparansi BUMN.
- Risiko Monopolisasi: Privatisasi dapat menyebabkan konsentrasi kepemilikan, yang berpotensi mengakibatkan monopoli dan berkurangnya persaingan.
- Dampak positif meliputi : Peningkatan Efisiensi: Privatisasi dapat mengarah pada peningkatan efisiensi manajemen dan operasional, karena perusahaan swasta lebih fokus pada maksimalisasi keuntungan. Pengurangan Subsidi Pemerintah: Dengan melakukan privatisasi BUMN, pemerintah dapat mengurangi beban keuangan dan mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif. Dan meningkatnya Persaingan: Privatisasi dapat mendorong persaingan, mendorong inovasi dan layanan yang lebih baik.
- Dampak negatif : Kehilangan Pekerjaan: Privatisasi dapat mengakibatkan hilangnya pekerjaan, karena perusahaan swasta sering kali menyederhanakan operasi untuk mengurangi biaya. Hilangnya Fungsi Sosial: BUMN seringkali mempunyai fungsi sosial, seperti memberikan pelayanan yang terjangkau kepada masyarakat. Privatisasi dapat menyebabkan hilangnya fungsi-fungsi tersebut. Dan kenaikan Harga: Privatisasi dapat mengakibatkan harga barang dan jasa menjadi lebih tinggi, karena perusahaan swasta bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan.