Nama : Dhea Marsella
NPM : 2123600034
Prodi : Ilmu Pemerintahan
Universitas Pancasakti Tegal
Melalui diskusi 1 ini saya akan memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai perkembangan desa dimulai pada :
1. Zaman penjajahan Belanda
- Pada era VOC dan kolonial Belanda, desa mulai mengalami perubahan struktur pemerintahan. Sistem pemerintahan modern mulai diperkenalkan, yang mengubah karakteristik budaya desa dari komunalisme ke arah individualistik.
- Munculnya Penjajahan Belanda 1798 sampai Maret 1942, mulai adanya aturan teritorial pada komunitas-komunitas desa.
- Hal ini bertujuan untuk memudahkan kontrol dan pemungutan atau pegambilan manfaat dari desa-desa.
- Pemerintah kolonial Belanda memang menghormati dan mengakui kebaradaan adat dan hukum adat bagi desa-desa, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan politik dan sistem kolonialisme
- Pengakuan dan penghormatan ketentuan perihal desa oleh pemerintah kolonial yang pertama kali diatur dalam Regeringsreglement (RR) tahun 1854.
- Aturan pelaksana dari ketentuan tersebut berupa Inlandse Gemeente Ordonantie (IGO) pada tahun 1906, yaitu peraturan dasar mengenai desa, khusus di daerah Jawa dan Madura. Sedangkan ketentuan desa-desa yang berada di luar Jawa diatur dalam beberapa IGO tersendiri yang kemudian dirangkum dalam inlandse gemeente ordonantie buitengewesteen – yang artinya igo untuk daerah luar jawa dan madura – disingkat IGOB tahun 1938.
- Pemerintah kolonial Belanda memberikan hak untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri kepada kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dengan sebutan Inlandsche Gemeente yang terdiri dari Swapraja dan Desa.
2. Zaman penjajahan jepang
- Masuknya Jepang 1942. Hanya sedikit hal teknis yang mengalami perubahan, seperti penyebuatan Kepala Desa yang diseragamkan dengan sebutan Kuco, juga istilah desa diseragamkan dengan sebutan Ku.
- Desa-desa oleh Jepang dinilai sebagai bagian yang cukup vital bagi strategi memenangkan “Perang Asia Timur Raya”. Oleh karenanya Desa-desa dijadikan basis logistik perang
3. Zaman kemerdekaan
- Setelah Indonesia merdeka, desa tetap menjadi unit pemerintahan terkecil dengan otonomi penuh. Namun, struktur dan fungsi pemerintahan desa mulai diatur lebih formal melalui undang-undang.
- Pada 1965 pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 19 tahun 1965 tentang desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya daerah tingkat III di seluruh wilayah Indonesia.
- Dalam undang-undang ini pemberian hak mengatur rumah tangga sendiri lebih tegas. Undang-undang nomor 19 tahun 1965 tidak sempat dilaksanakan karena terjadi peristiwa G 30 S/PKI. Akibat peristiwa tersebut terjadi pergantian rezim. Rezim soekarno/orde lama jatuh dan digantikan oleh rezim baru/orde baru
4. Zaman orde baru
- Pada masa Orde Baru, desa mengalami sentralisasi pemerintahan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa mengatur desa secara lebih ketat di bawah kontrol pemerintah pusat.
- Undang-undang nomor 19 tahun 1965 tentang desa praja ini tidak sempat dilaksanakan. Pemerintah orde baru yang menggantikan orde lama memandang undang-undang ini tidak sesuai dengan perkembangan kenegaraan dan tujuan pembangunan yang sedang dilaksanakan
- Untuk itu, melalui undang-undang no 6 tahun1969, undang-undang tentang desapraja dinyatakan tidak berlaku. Mulai saat itu dasar hukum desa menjadi tidak jelas. IGO dan IGOB sudah dicabut oleh undang-undang no 19 tahun 1965, sedangkan undang-undang no 19 tahun 1965 dicabut dengan UU nomor 6 tahun 1965.
5. Zaman reformasi
- Reformasi membawa perubahan signifikan dengan desentralisasi dan pemberdayaan desa. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan desa lebih banyak otonomi dan peran dalam pembangunan nasional.
- Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU
- Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak&hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
- Era Reformasi otonomi desa mulai menguat dengan berbagai dinamikanya
Dari penjelasan di atas, yang paling terasa pada masa pada orde reformasi kerena kondisi masyarakat di desa sangat terasa dan merasa memiliki hak yang sama dan memberikan banyak otonomi daerah yang bisa mengatur sendiri desa sesuai apa yang di harapkan oleh masyarakat desa serta telah di atur dalam UU yang peranan dalam pembangunan nasional.
Mengenai Saat ini, ada beberapa isu penting terkait pemerintahan desa di Indonesia. Salah satu yang menonjol adalah upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) menekankan pentingnya prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas untuk mencegah korupsi dana desa.
Selain itu, ada juga wacana perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua kali masa jabatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan desa. Di beberapa daerah, pemerintah desa juga mulai berinovasi dengan layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi.