Menurut saya modul tersebut menjelaskan tentang cara kita mengetahui dan memahami pilar-pilar ekonomi islam, pemahaman konsep kepemilikan, individu dan negara serta mengetahui manfaat kepemilikan(halal, haram, sunah, mubah, makruh, israf, risyiwah tadzir dll)
islam adalah ajaran yang meliputi akidah dan syariah yang mana aqidah Islam ini adalah akidah yang produktif yaitu dapat memancarkan hukum syariah yang berfungsi sebagai solusi atas berbagai problem kehidupan manusia; baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah (habluminallah) sepertibadah mahdhah (ibadah ritual), kemudian hubungan manusia dengan sesamanya (habluminannas) seperti ekonomi, politik, sosial, pendidikan, maupun hubungan manusia dengan dirinya sendiri (hablubinafsi) seperti berakhlak, hukum makanan-minuman dan berpakaian
Kepemilikan adalah menguasai atau memiliki sedangkan Kepamilikan yang mutlak hakikinya adalah milik allah, ketika seseorang mendapatkan harta atau barang sesuai dengan syarih allah, maka ia berhak atas harta tersebut. Dalam islam pihak yang diberikan izin untuk memiliki harta dibagi menjadi individu, masyarakat(umum), dan negara.
a). Kepemilikan individu adalah Kepemilikan individu adalah hak kepemilikan atas suatu aset atau properti yang dimiliki secara pribadi oleh seseorang, bukan oleh kelompok, perusahaan, atau negara. Ini berarti individu tersebut memiliki kendali penuh atas aset tersebut, termasuk hak untuk menggunakannya, mengelolanya, menjualnya, atau mentransfernya sesuai dengan kehendaknya.
b). Kepemilikan umum adalah kepemilikan izin syar’i kepada suatu komunitas untuk bersam-sama memanfaatkan suatu barang atau harta.
c). Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolahan merupakan wewenang negara. Yang termasuk dalam harta milik negara yaitu kharaj, jizyah dan fa’i