1. Akad jual beli ( Ba’i al Murabahah, Ba’i As Salam, dan Ba’i Istishna), Akad bagi hasil ( al- syirkah (kemitraan) dan al-Mudhârabah (kerja sama bagi hasil)), akad sewa pada bank, akad wakalah, akad hawalah &akad rahn.
2. pengawasan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, memberikan nasihat strategis kepada manajemen, dan melakukan audit untuk memastikan bahwa semua produk dan layanan sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Melaksanakan program edukasi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk perempuan, pelajar, dan UMKM, untuk memahami produk dan prinsip keuangan syariah, Menyediakan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Bank digital syariah berpotensi menggantikan bank syariah konvensional dengan menawarkan aksesibilitas yang lebih baik dan inovasi teknologi. Mereka dapat menjangkau nasabah tanpa perlu cabang fisik, sehingga meningkatkan daya saing di pasar yang didominasi oleh bank konvensional.