1. Akad yang sering digunakan dibank syariah adalah akad murabahah.
2. Tugas DPS :
- DPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk dan layanan bank syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah. Mereka melakukan pengawasan aktif dan pasif terhadap penerapan fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur berbagai aspek operasional bank, termasuk penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan.
- DPS wajib melaporkan hasil pengawasan mereka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN secara berkala. Laporan ini mencakup evaluasi terhadap kepatuhan bank terhadap prinsip syariah dan perkembangan produk yang ditawarkanTransparansi dalam pelaporan ini memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa bank dikelola secara profesional dan sesuai dengan ketentuan syariah.
3. cara perbankan melakukan literasi :
- Mengadakan seminar atau workshop yang membahas produk dan layanan keuangan syariah, serta cara pengelolaan keuangan sesuai syariah.
- Melakukan penyuluhan di komunitas, sekolah, dan perguruan tinggi untuk menjelaskan konsep dasar keuangan syariah, seperti zakat, infak, dan investasi syariah
- Menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang literasi keuangan syariah dengan cara yang menarik dan interaktif.
4. Bank syariah juga bisa menggantikan bank konvensioanl tetapi juga tergantung faktor yg mempengaruhi seperti kemudahan aksesbilitas, inovasi produk dan layanan, target pasar yang berbeda, dan persaingan dengan bank konvensional.