Diskusi Perbankan Islam bagian 2

Perbankan Islam bagian 2

Perbankan Islam bagian 2

by NATASYA BELLA FITRIA -
Number of replies: 0

1. Wadiah dan Mudharabah, karna akad Wadiah itu di gunakan untuk produk tabungan di bank Islam yang dimana nasabah hanya menitipkan dananya kepada bank dan bank bertugas untuk menjaga dana tersebut sedangkan akad Mudharabah digunakan untuk bagi hasil di mana hal tersebut ada 2 pengelolaan nya. Yang pertama nasabah berperan sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola, dimana dana tersebut akan di investasi oleh bank dan keuntungan nya akan di bagi sesuai nisbah yang di sepakati. Kedua, bank bertindak sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola modal, bank memberikan modal kepada nasabah untuk mengelola dana tersebut bila mendapatkan keuntungan akan di bagi sesuai kesepakatan tetapi bila terjadi kerugian akan di tanggung oleh bank 

2. DPS mengawasi bahwa semua produk dan aktivitas perbankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Dengan adanya pengawasan ini, nasabah merasa yakin bahwa dana mereka dikelola secara halal dan etis. Kemudian DPS memberikan fatwa atau persetujuan sebelum bank meluncurkan produk atau layanan baru. Setiap produk keuangan, seperti tabungan, pembiayaan, atau investasi, harus terlebih dahulu ditinjau dan disetujui oleh DPS. Dengan begitu produk yang di keluarkan sudah di pastikan halal dan sesuai syariat Islam 

3. Perbankan Islam bisa melakukan seminar maupun webinar untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, ataupun memberikan beasiswa kepada para pelajar di Indonesia dan jika sudah di terima para penerima beasiswa bisa di berikan program khusus seperti mengadakan program literasi keuangan ke masyarakat 

4.  Untuk saat ini memang tidak bisa tetapi jika bank Islam terus meningkatkan bank digital nya dan terus memberikan kepercayaan kepada nasabah suatu saat bank digital syariah pasti bisa menggantikan bank konvensional, apalagi jika pemerintah turut adil dalam perubahan ini