Diskusi Perbankan Islam bagian 2

Perbankan Islam bagian 2

Perbankan Islam bagian 2

by SHILVI EKA SAFITRI -
Number of replies: 0

1. Ada akad murabahah iyalah akad yang  mekanisme transaksi jual-beli barang secara mencicil (muajjalan) dengan menambahkan margin keuntungan untuk bank ,akad salam iyalah akad yang perjanjian jual beli di mana pembayaran dilakukan di awal, tetapi pengiriman barang akan dilakukan pada waktu yang akan datang akad ishtishna akad jual beli yang melibatkan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan spesifikasi dan persyaratan yang disepakati antara penjual dan pembeli.

2.Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank syariah, antara lain:

1. Memastikan bahwa operasional bank syariah sesuai dengan ketentuan syariah 

 

2. Memastikan bahwa kebijakan, produk, dan layanan keuangan yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan syariah 

 

3. Memberikan bimbingan dan rekomendasi kepada manajemen mengenai masalah kepatuhan syariah 

 

4. Membantu dalam penataan produk keuangan, perilaku transaksi, dan penyelesaian masalah terkait kepatuhan terhadap prinsip Islam.

 

3.Perbankan Islam dapat meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi.

1. Memberikan layanan pusat kajian halal (Halal Center) kepada UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal 

2. Memfasilitasi permodalan kepada pelaku industri produk halal  

3. Memberikan akses kepada pelaku bisnis 

4. Melayani transaksi besar dan bertaraf global 

5. Memberikan pembiayaan kepada UMKM untuk membantu mereka tumbuh dan berkembang .

 

 

4.Bank digital dapat menjadi alternatif untuk bank konvensional, tetapi bank syariah dan bank konvensional memiliki perbedaan dalam hal akad, prinsip, dan pengelolaan dana Bank syariah dan bank konvensional juga memiliki perbedaan dalam hal manajemen risiko. Menurut Peraturan OJK nomor 65 tahun 2016, bank syariah dapat mengalami risiko imbal hasil dan risiko investasi yang tidak terjadi di bank konvensional.