Menurut pendapat saya, aspek legalitas dalam kewirausahaan mencakup pemilihan bentuk badan usaha yang sesuai, perizinan usaha yang lengkap, kepatuhan terhadap perpajakan, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta pembuatan perjanjian bisnis yang jelas. Hal ini penting untuk memastikan bisnis berjalan dengan sah, menghindari masalah hukum, dan mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.