Dari pendapat saya Industri keuangan non bank (IKNB) merupakan sektor keuangan yang tidak masuk pada kategori perbankan. Dikatakan tidak termasuk kategori perbankan karena industri keuangan non bank lebih condong kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan keuangan seperti asuransi, investasi. Industri keuangan non bank yang berbasis syariah menjadi salah satu pilar kekuatan industri keuangan syariah di indonesia yang perkembangannya diharap dapat ikut menumbuh kembangkan perekonomian syariah di indonesia. Industri keuangan non bank syariah adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Begitu banyak produk dari iknb yang ditawarkan, industri keuangan non bank dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia. Dan juga IKNB berkerjasama dengan OJK sebagai regulator bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas lembaga-lembaga agar dapat beroperasi secara sehat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat