Menurut pendapat saya Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) adalah lembaga keuangan yang tidak termasuk dalam kategori perbankan, yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan atau investasi. IKNB mencakup berbagai jenis lembaga seperti perusahaan asuransi, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang semuanya berperan penting dalam meningkatkan akses keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
IKNB memiliki beberapa fungsi yaitu, memberikan permodalan kepada masyarakat, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM), serta menawarkan layanan investasi yang lebih beragam. Dengan kemudahan akses dan berbagai produk yang ditawarkan, IKNB membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka dan mendorong perkembangan pasar uang serta pasar modal di Indonesia.