* Penguatan Moderasi Beragama:
* Dialog Antaragama: Memfasilitasi dialog antaragama untuk mempererat tali persaudaraan.
* Moderasi dalam Beragama: Mendorong moderasi dalam beragama untuk menghindari sikap ekstrem.
* Penguatan Hukum:
* Penerapan Hukum: Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku radikalisme dan ekstremisme.
* Rehabilitasi: Menyediakan program rehabilitasi bagi mereka yang telah terpapar paham radikal.