Petisi Sutardjo, yang diajukan oleh Sutardjo Kartohadikusumo pada 15 Juli 1936, merupakan momen penting dalam proses politik kolonial Indonesia. Masyarakat tidak puas dengan kebijakan pemerintah kolonial yang diterapkan oleh Gubernur Jenderal de Jonge. Dalam petisi tersebut, Sutardjo menuntut musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan Belanda untuk merencanakan pemberian otonomi kepada Indonesia dalam waktu sepuluh tahun. Tujuan dari ini adalah agar Indonesia dapat mengatur pemerintahan sendiri sesuai dengan Pasal 1 UUD Belanda, yang juga mencakup wilayah Hindia Belanda. Meskipun beberapa anggota Volksraad mendukung petisi ini, penolakannya oleh Ratu Wilhelmina pada 16 November 1938 menimbulkan kekecewaan bagi banyak orang. Penolakan tersebut malah meningkatkan semangat perjuangan di kalangan rakyat Indonesia, meningkatkan kesadaran politik dan solidaritas di antara kelompok pergerakan nasional. Oleh karena itu, Petisi Sutardjo tidak hanya menyampaikan keinginan untuk pemerintahan sendiri, tetapi juga membantu memperkuat gerakan nasionalis menjelang kemerdekaan Indonesia.