Forum Diskusi 6: Mitigasi dan Pengawasan

mitigasi bencana

mitigasi bencana

by NUR ESA ZAHROTUL FIRDAUS -
Number of replies: 1

Mitigasi Bencana

Tujuan mitigasi bencana

  • Mengurangi dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi penduduk
  • Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan
  • Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman

Beberapa kegiatan mitigasi bencana di antaranya:

  • pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
  • perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
  • pengembangan budaya sadar bencana;
  • penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;
  • identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
  • pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam;
  • pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;
  • pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup

Robot sebagai perangkat bantu manusia, dapat dikembangkan untuk turut melakukan mitigasi bencana. Robot mitigasi bencana bekerja untuk mengurangi resiko terjadinya bencana.

Contoh robot mitigasi bencana diantaranya:

  • robot pencegah kebakaran
  • robot pendeteksi tsunami
  • robot patroli/pemantau rumah atau gedung

Berdasarkan siklus waktunya, kegiatan penanganan bencana dapat dibagi 4 kategori:

  1. kegiatan sebelum bencana terjadi (mitigasi)
  2. kegiatan saat bencana terjadi (perlindungan dan evakuasi)
  3. kegiatan tepat setelah bencana terjadi (pencarian dan penyelamatan)
  4. kegiatan pasca bencana (pemulihan/penyembuhan dan perbaikan/rehabilitasi)
In reply to NUR ESA ZAHROTUL FIRDAUS

Re: mitigasi bencana

by ROHABDO M.PAZLAN SIDAURUK -
Jika membahas tentang mitigasi bencana, setidaknya kita harus memahami manajemen bencana. Dalam tahapan manajemen bencana, ada tiga momen yang harus kita perhatikan.
Yang pertama adalah pada masa pra terjadinya bencana. Pada momen ini lah mitigasi bencana itu harus di optimalkan.
Pada tahapan ini yang harus dilakukan ialah melakukan upaya-upaya penurunan potensi terjadinya bencana. Selain itu instansi pemerintahan atau swasta, berhak melakukan sosialisasi agar masyarakat memiliki kesiapsiagaan sehingga mereka berusaha untuk melakukan mitigasi bencana.