Sebagaimana UU RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah dan terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dan pemerintah daerah, atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pendampingan, serta fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Bagi fakir miskin seperti yang dimaksudkan diatas, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan pelayanan sosial sebagai pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin agar terpenuhinya hak dasar atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut, diperlukan peran dari berbagai elemen seperti masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, maupun lembaga kesejahteraan sosial demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah terpadu dan berkelanjutan.
baik
In reply to VIRA AUDRY PREMITHA
Re: Pemberdayaan fakir miskin dan lansia
saya setuju
Sudah tepat dan baik
setuju