Bagaimana kriteria penerima bantuan sosial?
Ada banyak jenis bantuan sosial di Indonesia, salah satunya PKH. Untuk PKH ada tiga kelompok yaitu:
1. Kesehatan
yang berhak menerima antara lain ibu hamil, bayi, balita, dsb.
2. Pendidikan
untuk yang memiliki anak yang masih sekolah atau masih diusia sekolah baik formal maupun informal.
3. Lansia dan Disabilitas
untuk orang-orang di atas usia 70 tahun dan disabilitas berat
1. Kesehatan
yang berhak menerima antara lain ibu hamil, bayi, balita, dsb.
2. Pendidikan
untuk yang memiliki anak yang masih sekolah atau masih diusia sekolah baik formal maupun informal.
3. Lansia dan Disabilitas
untuk orang-orang di atas usia 70 tahun dan disabilitas berat
Siapakah keluarga yang dapat masuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)?
Keluarga yang masuk dalam penerima bansos harus berasal dari keluarga miskin yang sudah terdaftar dalam DTKS
Setuju
Sangat jelas
Bantuan sosial dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah kemiskinan
Masalah kemiskinan dan menyejahterakan manusia
betul, saya sangat setuju
Diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu yg belum menerima program pkh
Bansos ini sangat bermanfaat bagi mereka yang memang layak untuk mendaoatkannya dan membutuhkannya. Disaat kita memberiman bantuan maka kita akan lebih menjadi manusia yang bermanfaat.
5 kriteria penerima bantuan sosial:
1. Mereka yang tercatat dalam DTKS atau BDT
2. Penerima eksisting
3.Terkena PHK atau pengangguran
4. Memiliki usaha tapi tutup
5. pendapatan kurang akibat covid-19
1. Mereka yang tercatat dalam DTKS atau BDT
2. Penerima eksisting
3.Terkena PHK atau pengangguran
4. Memiliki usaha tapi tutup
5. pendapatan kurang akibat covid-19
setuju
1. yang tercatat dalam DTKS
2. Penerima Program PKH
3. Keluarga Penerima Manfaat
4. Masyarakat yang berdampak covid-19
2. Penerima Program PKH
3. Keluarga Penerima Manfaat
4. Masyarakat yang berdampak covid-19
tercatat dalam dtks dan kpm
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 146 / HUK / 2013 tentang
Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas 14 (empat belas)
kriteria kemiskinan. Menurut Kemensos RI, 14 (empat belas) kriteria kemiskinan meliputi :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa
diplester
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ Poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : Petani dengan luas lahan 500 m², buruh
tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan
pendapatan dibawah Rp 600.000,- per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti
sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas 14 (empat belas)
kriteria kemiskinan. Menurut Kemensos RI, 14 (empat belas) kriteria kemiskinan meliputi :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa
diplester
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ Poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : Petani dengan luas lahan 500 m², buruh
tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan
pendapatan dibawah Rp 600.000,- per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti
sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
setuju
Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial
Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Penerima bansos harus jelas dan memenuhi kriteria yang sudah diatur dalam aturan. Ketepatan sasaran penerima bansos tergantung pada pemangku kepentingan setempat dan petugas survey di lapangan. Penerima bansos ini pula harus terus dimutakhirkan tiap tahun, agar penerima bansos lebih adil dan jelas.
kriteria penerima bansos yaitu wrga dengan ekonomi rendah, memiliki penghasilan tidak tetai, tidak memiliki rumah
1. Pendapatan di bawah rata-rata
2. Kebutuhan pokok tidak terpenuhi
2. Kebutuhan pokok tidak terpenuhi
Untuk PKH ada tiga kelompok yaitu:
1. Kesehatan
yang berhak menerima antara lain ibu hamil, bayi, balita, dsb.
2. Pendidikan
untuk yang memiliki anak yang masih sekolah atau masih diusia sekolah baik formal maupun informal.
3. Lansia dan Disabilitas
untuk orang-orang di atas usia 70 tahun dan disabilitas berat
1. Kesehatan
yang berhak menerima antara lain ibu hamil, bayi, balita, dsb.
2. Pendidikan
untuk yang memiliki anak yang masih sekolah atau masih diusia sekolah baik formal maupun informal.
3. Lansia dan Disabilitas
untuk orang-orang di atas usia 70 tahun dan disabilitas berat
Menurut saya dalam penentuan kriteria bansos perlu adanya diskusi antara calon penerima dengan pembuat kebijakan serta pakar ahli sosial. Karena kriteria penerima bansos menurut saya selalu berubah setiap waktu karena adanya kompleksitas masalah yang ada di sosial yang tidak bisa diselesaikan dengan cara yg sama untuk semua orang.
Adakalanya kriteria untuk masyarakat penerima bantuan tidakk dapat disamakan begitu saja, akan tetapi kondisi demografi dan geografis juga berpengaruh terhadap faktor apakah yang bersangkutan dapat menerima bantuan sosial
selain dari kriteria yang sudah banyak dijelaskan, pada intinya penerima bantuan merupakan masyarakat yang memiliki kesenjangan antara kebutuhan dengan penghasilan