Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah menjelaskan pengertian mitigasi. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Untuk menjawab apa itu mitigasi, tentu tidak cukup hanya dengan penjelasan tentang pengertiannya saja. Berikut ini, kami rangkum dari bpbd.karanganyarkab.go.id dan mitigationguide.org, penjelasan tentang apa itu mitigasi, beserta tujuan dan juga fungsinya.