Forum Diskusi 6: Mitigasi dan Pengawasan

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007

by EKA SUPRIYATI -
Number of replies: 1

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, mengatakan bahwa Pengertian Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

In reply to EKA SUPRIYATI

Re: Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007

by JINI MARDIANI -
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, mengatakan bahwa pengertian mitigasi dapat didefinisikan.Pengertian mitigasi adalahserangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.