Permasalahan pengelolaan harus dilaksanakan secara sistematis dengan melibatka berbagai pihak, utamanya masyarakat itu sendiri. Sebenarnya pemerintah dunia telah membuat suatu referensi yang berupa prinsip dalam mengolah limbahnya dengan membaginya ke beberapa tahap prioritas. Prinsip ini telah di kuatkan diberbagai perjanjian internasional seperti Directive 2006/12 dan Directive 2000/76 European Community. Prinsip ini juga ditegaskan di Peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1999 no PP 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Prinsip hierarki tersebut berfokus untuk menekan jumlah sampah mulai dari sumbernya.
Langkahlangkahnya adalah sebagai berikut:
1. Mencegah timbulnya sampah.
2. Mengurangi timbulnya sampah (Reduce).
3. Mengunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan (Reuse).
4. Mendaur-ulang sampah untuk menemukan nilai kegunaannya (Recycle).
5. Memeperoleh kembali komponen-komponen utamanya dengan proses lebih lanjut.
6. Mengolah limbah yang sudah tidak memiliki nilai agar memenuhi persyaratan lingkungan dan kesehatan