Menurut Sigit Sapto Nugroho dan kawan-kawan, dalam buku Hukum Mitigasi Bencana di Indonesia (2020), tujuan utama dari adanya mitigasi bencana adalah mengurangi risiko cedera dan kematian masyarakat atau timbulnya korban jiwa.
Sedangkan tujuan sekunder dari mitigasi bencana ialah mengurangi kerusakan dan kerugian ekonomi, termasuk infrastruktur, yang mungkin ditimbulkan.
Tujuan lain dari mitigasi bencana, yakni meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana, supaya masyarakat bisa hidup dengan aman dan nyaman. Mitigasi bencana juga ditujukan sebagai landasan perencanaan pembangunan.