Forum Diskusi Modul V: Social Enterpreneurship

PENGANTAR SOCIAL ENTREPRENEURSHIP

PENGANTAR SOCIAL ENTREPRENEURSHIP

by OKTIVA WULANDARI -
Number of replies: 0

Secara etimologi, social entrepreneurship terdiri dari dua kata, yaitu social dan

entrepreneurship. Social berarti kemasyarakatan, dan entrepreneurship adalah

kewirausahaan. Secara literal, maka social entrepreneurship berarti kewirausahaan sosial.

Jika dijabarkan lebih lanjut, social entrepreneurship berarti wirausaha yang dikembangkan

untuk bisa memberikan dampak positif terhadap kondisi sosial suatu masyarakat. Sementara,

social entrepreneur berarti seseorang yang memiliki pengetahuan akan masalah sosial yang

terjadi di masyarakat, dan menggunakan kemampuan entrepreneurshipnya untuk melakukan

perubahan sosial (social change), terutama meliputi bidang kesejahteraan (welfare),

pendidikan, dan kesehatan (healthcare) (Cukier, et. al.,2011).

Istilah social entrepreneurship sendiri pertama kali didengungkan pada tahun 1972 oleh

penemunya, Bill Drayton (Ashoka, 2020). Drayton percaya bahwa social entrepreneurship

merupakan solusi dari banyak persoalan ekonomi global yang tidak memerlukan keterlibatan

lembaga ekonomi besar, bantuan pemerintah, maupun donor modal. konsep yang diusung

Drayton adalah bahwa social entrepreneurship dapat dilaksanakan oleh rakyat akar rumput

secara bersama-sama menggunakan pendekatan wirausaha untuk menjawab permasalahan

sosial. Prinsip yang menyatakan bahwa social entrepreneurship dapat dilakukan oleh rakyat

bawah dan tidak memerlukan keterlibatan lembaga besar dalam pelaksanaannya berarti

bahwa bagian masyarakat yang manapun dengan kondisi bagaimanapun sejatinya bisa

menjalankan social entrepreneurship.

Akan tetapi, bukanlah hal mudah untuk bisa meyakinkan rakyat akar rumput bahwa mereka

bisa memperbaiki permasalahan sosial yang mereka hadapi menggunakan social

entrepreneurship. Untuk dapat benar-benar mengejawantahkan social entrepreneurship di

tengah masyarakat, khususnya rakyat akar rumput sebagaimana visi Drayton, maka

diperlukan adanya (1) individu yang memiliki jiwa wirausaha dan kreatif, dan (2) inovasi di

bidang sosial yang dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang terjadi di mayarakat.

Jiika diperhatikan dari pengertian secara bahasa dan konsep yang dibangun oleh Drayton,

maka social entrepreneurship dibentuk bukan sekedar untuk menghasilkan keuntungan bagi

pelakunya, tetapi bagaimana kewirausahaan tersebut berdampak positif dan mampu menjadi

solusi bagi permasalahan sosial di masyarakat. Mereka yang menjadi social entrepreneur

harus memiliki kemampuan untuk berpikir out of the box dan berani menghadapi tantangan

(Santosa, 2007).

Salah satu contoh social entrepreneur yang berhasil memberikan dampak signifikan tidak

hanya terhadap masyarakat di sekitarnya, tetapi juga kepada dunia adalah pendiri Grameen

Bank, Muhammad Yunus. Melalui Grameen Bank yang diinisiasinya, Yunus memenangkan

Nobel Perdamaian pada tahun 2006 karena ia berhasil memberikan kontribusi signifikan

terhadap pembangunan sosial ekonomi di Bangladesh, yang kemudian diadopsi oleh banyak

negara.