Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 146 / HUK / 2013 tentang
Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas14 (empat belas)
kriteria kemiskinan. Menurut Kemensos RI, 14 (empat belas) kriteria kemiskinan meliputi :
1.Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m²per orang.
2.Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.
3.Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa
diplester
4.Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5.Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6.Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7.Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
8.Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9.Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10.Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
11.Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ Poliklinik.
12.Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : Petani dengan luas lahan 500 m², buruh
tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan
pendapatan dibawah Rp 600.000,-per bulan.
13.Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14.Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,-seperti
sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Diskusikan terkait kriteria diatas dengan keadaan dilapangan, berikan pandanganmu!