Perlindungan sosial bagi seluruh warga merupakan salah satu hak asasi yang harus
dipenuhi oleh negara atas rakyatnya. Dalam laporan Smeru (2004) program jaminan
sosial Indonesia saat ini sedang mengalami perombakan mendasar yang dirancang untuk
membuat sistem yang ada bekerja lebih baik bagi penerima manfaat dan untuk
Jangkauan jaminan sosial ke lebih banyak pekerja, baik di sektor formal
maupun informal. Skema yang ada belum berhasil dalam tujuan untuk memberikan
manfaat jaminan sosial yang memadai kepada penerima manfaat karena cakupannya
yang rendah, manfaat yang terbatas, dan hasil investasi yang rendah, ditambah dengan
tata kelola yang buruk. Pemerintah telah mengupayakan rencana untuk mengubah
skema jaminan sosial saat ini, yang didasarkan pada sistem dana simpanan, menjadi
sistem asuransi sosial wajib. Rencana tersebut dianalisis dalam makalah ini untuk
mengkaji kemungkinan dampak skema yang diusulkan terhadap pasar tenaga kerja
Indonesia, arus investasi, anggaran pemerintah, dan perekonomian secara umum.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, hampir semua negara di dunia mengalami
persoalan yang cukup rumit khususnya dalam mengatasi masalah perekonomian.
Kelompok terdampak sedemikian berada dalam situasi yang sulit akibat pandemic Covid-
19. Smeru (2020) menyatakan agar program jaring pengaman sosial ini menyasar pada
kelompok yang tepat, maka diperlukan langkah-langkah yang tepat yang harus dilakukan
oleh pemerintah diantaranya: 1) mendata sasaran dan menyalurkan bantuan sosial
dengan mekanisme yang tepat, 2) menyesuaikan pelatihan kartu kerja dengan kebutuhan
prioritas, 3) memperluas cakupan penerima bantuan listrik, serta mengubah skema dan
nama bantuan, serta 4) menjamin kelangsungan usaha pelaku UKM yang terdampak
pandemi. Kondisi ini diharapkan akan menjadi sebuah proses pembelajaran bagi
pemerintah Indonesia untuk memperkuat system perlindungan sosial bagi seluruh
masyarakat Indonesia, agar mereka memiliki mekanisme ketahanan sosial yang lebih
kuat dalam menghadapi guncangan dan krisis apa pun.