Secara umum, menurut Vincent Parillo dalam Soetomo (2013), pengertian
masalah sosial mengandung empat komponen yaitu: a) kondisi tersebut merupakan
masalah yang bertahan untuk suatu periode waktu tertentu,suatu kondisi yang dianggap
sebagai masalah sosial, namun hanya terjadi dalam waktu singkat dan menghilangkan
bukan termasuk masalah sosial, b) apabila dirasakan dapat menyebabkan kerugian fisik
atau nonfisik, baik pada individu maupun masyarakat, c) merupakan suatu pelanggaran
terhadap nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat, d) dapat menimbulkan kebutuhan
akan pemecahan.
Untuk menentukan suatu masalah merupakan masalah sosial atau tidak, dapat
dilakukan dengan menggunakan beberapa ukuran. Menurut Soekanto (2012), ukuran
gejala sosial dapat dikatakan sebagai masalah sosial dengan beberapa ketentuan,
diantaranya: a) tidak adanya kesesuaian antara nilai sosial dengan tindakan sosial, b)
sumber dari masalah sosial merupakan akibat dari suatu gejala sosial di masyarakat, c)
adanya pihak yang menetapkan suatu gejala sosial tergantung dari karakteristik
masyarakatnya, d) masalah sosial yang nyata (manifest social problem) dan masalah