Jenis-Jenis Pengawasan
• Pengawasan Internal “Intern”, merupakan pengawasan yang dilakukan oleh orang ataupun badan yang ada terdapat di dalam lingkungan unit organisasi/lembaga yang bersangkutan.
• Pengawasan Eksternal “Ekstern”, merupakan pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang ada di luar unit organisasi/lembaga yang diawasi.
• Pengawasan Preventif Dan Represif, pengawasan preventif ialah lebih dimaksudkan sebagai suatu pengawasan yang dilakukan pada kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya kegiatan yang menyimpang, misalnya pengawasan tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari adanya penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan/merugikan negara. Sedangkan pengawasan represif ialah suatu pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan atau dilakukan. Misalnya pengawasan represif dilakukan pada akhir tahun anggaran yang dimana anggaran yang telah ditentukan lalu disampaikan laporannya.
• Pengawasan Aktif Dan Pasif. Pengawasan aktif “dekat” adalah pengawasan yang dilaksanakan sebagai bagian bentuk pengawasan yang dilakukan di tempat kegiatan yang bersangkutan. Sedangkan pengawasan pasif “jauh” adalah suatu pengawasan yang dilakukan misalnya melalui “penelitian serta pengujian terhadap surat-surat atau laporan-laporan pertanggung jawaban yag disertai dengan berbagai bukti penerimaan maupun bukti pengeluaran.
• Pengawasan Kebenaran Formil. Pengawasan kebenaran formil adalah pengawasan menurut hak dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud serta tujuan pengeluaran.