Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu jaring pengaman sosial untuk keluarga miskin, agar dapat memperkuat daya beli, meningkatkan nutrisi, meningkatkan gizi serta daya tahan tubuh anak, ibu hamil, penyandang distabilitas berat dan lanjut usia, meningkatkan konsumsi masyarakat dan menjaga pendapatan serta pengeluaran keluarga miskin agar terhindar dari risiko sosial dalam masa pandemi. Bantuan sosial PKH disalurkan setiap bulan secara non tunai ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui e-warong/agen bank, ATM dan Teller Bank dan dapat diambil menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) yaitu Bantuan Sosial kepada masyarakat yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik yang selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong.
Pelaksanaan Bantuan sosial tunai diberikan kepada keluarga yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang tidak terdaftar sebagai penerima KPH, Program Sembako dan tinggal di luar wilayah Bantuan Sosial Sembako. Besaran nilai bantuan sosial tunai sejumlah Rp 600.000 per keluarga per bulan.
Sedangkan pelaksanaan Bantuan sosial sembako diberikan kepada keluarga yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang tidak terdaftar sebagai penerima KPH