Hal senada juga dikemukakan oleh Badan Pengembangan Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (dalam Prastowo 2015:105) mendefinisikan modul adalah sebagai salah satu unit program belajar mengajar terkecil yang secara terperinci menggariskan sebagai berikut:
1) Tujuan-tujuan instruksional umum yang akan akan dicapai
2) Topik yang akan dijadikan pangkal proses belajar mengajar
3) Pokok-pokok materi yang akan dipelajari
4) Kedudukan dan fungsi modul dalam kesatuan program yang lebih luas
5) Peranan guru di dalam proses belajar mengajar
6) Alat-alat dan sumber yang akan dipakai
7) Kegiatan-kegiatan belajar yang harus dilakukan dan dihayati murid secara berurutan
8) Lembaran-lembaran kerja yang harus diisi oleh peserta didik
9) Program evaluasi yang akan dilaksanakan
Oleh karena itu modul dapat dinyatakan sebagai bahan ajar cetak yang dikemas secara sistematis dengan bahasa yang mudah dipahami agar pesrta didik dapat belajar secara mandiri, baik secara kelompok atau perorangan tanpa atau dengan bimbingan dari guru.