Apakah kriteria fakir miskin?
Dalam UU No. 13 tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin, tidak disebutkan secara spesifik tentang kriteria fakir miskin. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1, disebutkan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya
banyak dasar pertimbangan untuk menentukan seseorang itu fakir miskin atau bukan, orang yang rumahnya jelek belum tentu dia adalah fakir miskin banyak orang yang rumahnya jelek namun semua kebutuhan nya tercukupi dan sumber penghasilannya juga banyak, banyak orang yang sudah bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari namun dia juga harus membayar hutang dan lain-lain. banyak juga orang yang rumahnya sudah bagus namun dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dia tidak cukup dikarenakan pendapatannya yang tidak menentu serta pekerjaan yang tidak menentu.
tidak memiliki penghasilan tetap yang menyebabkan kebutahan dasar dan keluarganya tidak terpenuhi.
Fakir miskin memiliki kriteria tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya (sandang, pangan, dan papan)
Dari beberapa jawaban, menyebutkan tidak ada kriteria khusus untuk fakir miski. namun, dapat dipahami fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik karena usia lanjut maupun pendidikan yang rendah. Adapun miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan/penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.