Forum Diskusi Modul Tematik

Bantuan sosial

Bantuan sosial

by MUCHAMAD AIDIL FATRIANSYAH -
Number of replies: 6

Menurut Undang-Undang bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

In reply to MUCHAMAD AIDIL FATRIANSYAH

Re: Bantuan sosial

by DENNY HENDRIK NAINGGOLAN -
Implementasi penyaluran bansos tersebut bukan tanpa tantangan, ada beberapa hal yang perlu dicermati misalnya validitas data penerima bantuan, periode pandemi yang panjang, serta akurasi pemantauan dan evaluasi.
In reply to MUCHAMAD AIDIL FATRIANSYAH

Re: Bantuan sosial

by RENDI PRAYOGA -
Menurut Undang-Undang bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
In reply to RENDI PRAYOGA

Re: Bantuan sosial

by Tri Yuli Yanto -
Kalo menurut saya Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Dalam pemberian bantuan sosial, baik Pemerintah Daerah sebagai pemberi bantuan sosial
maupun Masyarakat/Lembaga Kemasyarakatan sebagai penerima bantuan sosial mempunyai kewajiban
untuk mempertanggungjawabkan bantuan sosial sesuai porsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku