Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu) merupakan bentuk penanganan fakir yang dikelola Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK. Rutilahu menjadi prioritas fasilitas yang perlu dibangun pada daerah pasca bencana karena korban tidak mungkin terus menerus tinggal di penampu