Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Sebenarnya, apa itu bansos?
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Bansos merupakan salah satu perwujudan jaring pengaman sosial atau Social Safety Net. Jaring pengaman sosial bertujuan untuk membantu masyarakat rentan agar tidak semakin jatuh ke juran kemiskinan. Maksudnya jaring ini berusaha untuk menahan agar masyarakat yang kekurangan tidak semakin menderita. Namun, jaring ini tidak dapat mendirikan masyarakat rentan karena fungsinya hanya untuk mencegah memburuknya keadaan. Oleh karena itu, masyarakat harus ikut berusaha dan berjuang untuk dapat berdiri dari jaring pengaman sosial yang disediakan.