Parrilo (2002:4) menyebut ada empat elemen penting yang dapat menjadi pertimbangan suatu situasi dianggap sebagai masalah sosial, yaitu :
- Dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik terhadap keadaan fisik atau mental baik pada individu ataupun pada masyarakat.
- Merupakan pelanggaran terhadap satu atau beberapa nilai atau standar yang dimiliki oleh sebagaian besar masyarakat atau mereka yang memiliki kekuatan pengaruh di masyarakat.
- Keadaan yang terus menerus terjadi
- Memunculkan kebutuhan untuk dipecahkan berdasarkan evaluasi dari berbagai kelompok di masyarkat.
Masalah sosial dapat dipicu oleh satu atau beberapa penyebab. Salah satu cara yang dapat dilakukan sebagai upaya penanganan dari masalah sosial yaitu Kewirausahaan Sosial (Social Entrepreneurship) yang merupakan suatu bentuk upaya setiap orang untuk dapat memperbaiki kondisi sosial dan lingkungan melalui usaha-usaha pelayanan sosial yang dikelola secara mandiri. Social Entrepreneurship diartikan sebagai upaya membuka dan mengembangkan peluang-peluang baru usaha pelayanan sosial dengan menggerakan berbagai sumber yang dibutuhkan untuk pelayanan pertolongan, pengembangan manusia dan pemeliharaan lingkungan.