Forum Diskusi Modul Tematik

Pemberdayaan Fakir Miskin

Pemberdayaan Fakir Miskin

by Daffa Fakhri Maulana -
Number of replies: 3

UUD NRI 1945 pasal 34 ayat (1) berbunyi Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Tugas negara tersebut bisa dilaksanakan melalui program Pejuang Muda ini.

In reply to Daffa Fakhri Maulana

Re: Pemberdayaan Fakir Miskin

by Alifan Alifan -
ya betul jadi kegiatan ini kita juga bisa memfilter siapa yang betul layak mendapatkan bantuan atau tidak sama sekali