UUD NRI 1945 pasal 34 ayat (1) berbunyi Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Tugas negara tersebut bisa dilaksanakan melalui program Pejuang Muda ini.
ya betul jadi kegiatan ini kita juga bisa memfilter siapa yang betul layak mendapatkan bantuan atau tidak sama sekali
dengan peserta program pejuang muda adalah mahasiswa, saya pikir fakir miskin dan lansia akan diberdayakan semaksimal mungkin.
bwtul