Eliyatiningsih, Luri A, & Etikasari (2017) konsep sociopreneur dapat diartikan sebagai sebuah unit bisnis yang diciptakan untuk tujuan sosial dan untuk mengatasi serta mengurangi masalah sosial, namun tetap dijalankan secara disiplin, inovatif, dan profesional. Pada dasarnya sociopreneur merupakan bentuk penggabungan antara konsep kewirausahaan yang mengedepankan pada kegiatan ekonomi tetapi tujuan yang dicapai tidak hanya berorientasi pada profit, melainkan juga pada tujuan sosial. Prayogo (2017) sociopreneur bertindak sebagai agen perubahan bagi masyarakat. Mulai dari memiliki pandangan baru, perbaikan sistem ekonomi, menemukan pendekatan baru, hingga dapat menemukan solusi untuk mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah