Forum Diskusi Modul Tematik

BANSOS

BANSOS

by PUTRI UTAMI KUSUMA WARDANI -
Number of replies: 1

Menurut UU tersebut, bantuan sosialĀ merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran bantuan sosialĀ Secara Non Tunai.