Pasal 8 & 9 : Verifikasi dan validasi rumah tangga miskin oleh Menteri, Bupati/Walikota, dan Masyarakat.
Pasal 9 ayat 1 - 5 : Pendaftaran aktif Fakir Miskin.
Pasal 10 ayat 1 : Data Terpadu menjadi tanggung jawab Menteri dengan berbasis TIK.
Pasal 10 ayat 3 : Pemanfaatan Data Terpadu oleh K/L, Pemda, dan masyarakat.
Pasal 11 ayat 2 : Data terpadu yang telah ditetap-kan Menteri menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemda untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
Pasal 36 : Sumber Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain.
Pasal 42 : Pidana pemalsuan data verifikasi dan validasi